Seperti yang kita tahu aturan terbaru pemerintah nomor ponsel wajib didaftarkan dengan NIK & nomor KK. Satu NIK & nomor KK maksimal bisa mendaftarkan 3 nomor ponsel.
Karena batasan tersebut maka jika kita punya nomor yang sudah tidak terpakai lebih baik dihapus nomornya/di-unreg ke operator. Begini cara untuk menghapus nomor yang sudah didaftarkan tersebut:
- Telkomsel: Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan “dial” dan pilih opsi ” UnReg”.
- XL/Axis: Kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan “dial”.
- Indosat: Kirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.
- Tri (3): Kunjungi situs web registrasi.tri.co.id, pilih opsi “UnReg”.
Selain pakai cara di atas, kita juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan.
Sekian.
*Sumber: Kompas Tekno