Cara Membuat Paspor Menggunakan Layanan “Sunset Passport Service”

Dua minggu yang lalu kebetulan gue habis mengurus pembuatan paspor. Sebelumnya gue sudah pernah mendengar pengalaman beberapa temen yang membuat paspor. Proses pembuatan paspor ini gampang namun agak ribet juga. Gampangnya asal persyaratan lengkap prosesnya bakal lancar dan ribetnya biasanya per-hari ada batasan jumlah pembuatan paspor. Batasan ini bukan karena kenapa-kenapa namun lebih ke kemampuan sumber daya kantor Imigrasi dalam melayani pembuatan/perpanjangan paspor. Setiap imigrasi memiliki batasan/kuota jumlah paspor per hari, ada yang 150-200 per hari ada yang 400-an per hari.

Ok, dimulai dari persyaratan pembuatan paspor.

 

Persyaratan Pembuatan Paspor

Dokumen yang harus disiapkan untuk pembutan paspor adalah:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau Buku nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu saja)

Untuk persyaratan umum pembuatan paspor adalah 3 dokumen di atas. Semuanya persyaratan di atas di-fotocopy rangkap satu dalam kertas A4 (tidak dipotong sisinya, terutama KTP). Ketiga dokumen asli di atas harus dibawa saat ke Imigrasi sebab saat wawancara akan diminta untuk diperlihatkan.

Bagi mengurus paspor yang KTP-nya berbeda dengan domisili saat ini, misal: mahasiswa atau karyawan perantau, maka perlu melampirkan: Surat Keterangan Mahasiswa atau Surat Keterangan Kerja dari perusahaan.

Gue kemarin juga berjaga-jaga dengan membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS), sebab di internet ada yang bercerita kalau ada kantor Imigrasi yang meminta SKDS untuk yang pengaju paspor yang domisili saat ini berbeda dengan yang apa tercantum di KTP (perantau). Pembuatan SKDS dimulai dengan membuat surat keterangan tinggal melalui Ketua RT, lalu ke Ketua RW, setelah itu ke Kelurahan dan terakhir ke Kecamatan. Dari pengalaman gue pas Kelurahan ternyata disuruh langsung ke Kecamatan aja.

Ketiga persyaratan di atas (KTP, KK dan Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis) berlaku untuk WNI yang berdomisili di Indonesia, sedangkan untuk:

  • Anak WNI Berdomisili di Indonesia
  • Calon TKI Domisili Indonesia
  • WNI Domisili Luar Indonesia
  • Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

persyaratannya bisa dilihat di website imigrasi di sini.

 

Jenis Paspor

Terdapat 2 jenis paspor:

  • Paspor biasa
  • Paspor elektronik atau e-paspor

Apa perbedaan paspor biasa dan e-paspor?
Menurut pernyataan Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso, berikut perbedaan e-paspor dengan paspor biasa?

  • Data di e-paspor lebih lengkap dari paspor biasa. Kalau paspor biasa datanya hanya data pemegang saja. E-paspor datanya lengkap dan akurat seperti data biometrik (sidik jari dan bentuk wajah)
  • Terdapat chip di e-paspor sehingga e-paspor sulit dipalsukan dibanding paspor biasa yang rentan dipalsukan.
  • Saat pemeriksaan paspor oleh petugas imigrasi di bandara, cara membaca e-paspor adalah cukup dipindai tanpa harus dibuka per halaman seperti paspor biasa.
  • Untuk penggunaan, e-paspor memiliki keuntungan seperti dalam kunjungan wisata. Pemilik e-paspor bisa menggukanan e-paspor-nya untuk berkunjung ke Jepang (tanpa visa).
  • Kesempatan untuk lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan bagi pemegang e-paspor. Hal itu disebabkan data-data pemegang e-paspor telah akurat dan valid serta dapat dengan mudah diverifikasi oleh kedutaan negara yang akan didatangi.

 

Biaya Pembuatan Paspor

  • Paspor biasa: Rp 355.000,-
  • Paspor elektronik atau e-paspor: Rp 655.000,-

Untuk pembayaran pembuatan paspor bisa melalui transfer manual ke bank, transfer via ATM, maupun transfer via internet banking dengan mencantumkan kode pembayaran seperti yang tercantum di bukti pembuatan paspor (akan diberikan setelah proses wawancara paspor selesai).

Kemarin gue pembayarannya via internet banking, KlikBCA lebih tepatnya. Caranya:

  1. Login KlikBCA
  2. Pilih menu “Pembayaran”
  3. Pilih menu “Pajak”
  4. Pilih Jenis Pajak: “Penerimaan Negara”
  5. Masukkan Kode Billing (seperti yang tercantum di form yang diberikan setelah proses wawancara pembuatan paspor)
  6. Lanjutkan proses pembayaran dengan memasukkan kode token sampai proses selesai
  7. Setelah pembayaran sukses jangan lupa screenshot bukti pembayaran telah sukses, sebab bukti tersebut perlu di-print dan dilampirkan saat pengambilan paspor. Karena printscreen di handphone cuma bisa capture setengah bagian atas saja, maka gue print screen 2 kali, yaitu bagian atas dan bagian bawah. Lalu gue gabungkan bukti pembayaran tersebut di Photoshop atau bisa menggunakan aplikasi editing image lainnya.

 

Jam Buka Kantor Imigrasi

Tiap kantor Imigrasi memiliki jam buka sendiri-sendiri. Misal Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang buka Senin-Kamis dari pukul 08.00-16.00, sedangkan hari Jum’at buka pukul 08.00-16.30. Sedangkan untuk Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk hari Senin, Rabu & Kamis buka dari pukul 07.30-16.00 sedangkan untuk hari Selasa & Jum’at buka pukul 06.00-16.00 (Early Morning Service). Sebelum datang ke kantor Imigrasi terdekat usahakan mencari informasi jam bukanya di internet atau bertanya ke teman terlebih dahulu.

Namun bukan berarti kita bisa asal datang di rentang jam waktu tersebut. Saat pertama kali gue ke Imigrasi Jakarta Barat pukul 09.20, bapak satpamnya bilang jatah antrian pembuatan paspor untuk hari tersebut yaitu 200 paspor sudah habis sejak jam 07.00. Namun bukan berarti sebelum 07.00 antrian sudah habis terus. Pada hari berikutnya teman gue ke Imigrasi Jakarta Barat ternyata masih menerima antrian hingga pukul 10.00, sebab saat itu antrian belum sampai full quota (belum sampai 200 antrian).

Lalu harus datang jam berapa biar dapat antrian? Pagi-pagi gitu, habis Subuh?
Iyaaa!!!!!
Beberapa temen gue antri dari pukul 05.00 pagi atau pukul 5.30. Itu pun sudah dapat nomor antri berpuluh-puluh.

Ada beberapa solusi bagi yang tidak bisa antri pengurusan paspor dari pagi-pagi buta:

  • Mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
    Mengapa? Sebab kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan melayani antrian berapa pun asal kita datang mengambil nomor antri sebelum jam 10.00 untuk hari Senin, Rabu & Kamis atau mengambil nomor antri sebelum jam 08.00(atau 08.30 gue agak lupa) untuk pengurusan paspor hari Selasa dan Jum’at. Info tersebut gue dapatkan saat menelpon kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Dan setelah bertanya ke teman yang kebetulan beberapa waktu sebelumnya membuat paspor di sana, mereka bisa melayani sekitar 400 pengajuan paspor sehari. Kuota tersebut 2 kali lipat dibandingkan kantor Imigrasi lainnya yang bisaanya hanya mampu melayani 150-200 pengajuan paspor per hari.
  • Mengurus paspor melalui layanan “Sunset Passport Service” di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

 

Sunset Passport Service

Apa itu Sunset Passport ServiceSunset Passport Service ialah pelayanan pengurusan paspor pada sore hari, pukul 16.30-19.00. Layanan ini merupakan layanan baru dari kantor Imigrasi yang diperkenalkan pada akhir tahun 2016 kemarin. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus paspor di pagi hari karena terbentur jadwal kerja atau urusan lainnya. Perlu diperhatikan bahwa layanan Sunset Passport Service saat ini hanya terdapat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat saja, dan hanya dilayani pada hari Selasa dan Jum’at saja.

Saat mengurus paspor kemarin kebetulan gue menggunakan layanan Sunset Passport Service ini. Sebelum datang ke kantor Imigrasi Jakarta Barat gue tanya dulu via twitter tentang jam antri layanan ini, berikut jawabannya:

Akhirnya gue putuskan untuk berangkat ke kantor Imigrasi sekitar pukul 14.15 dan sampai kantor Imigrasi pukul 14.45. Setelah sampai sempat bertanya ke salah seorang satpam namun bapaknya bilang bahwa antrian pagi masih belum selesai jadi belum tahu bakal ada Sunset Passport Service ga hari tersebut (Selasa). Pas gue lihat memang di ruang A dan B tempat pengurusan paspor masih ada beberapa orang yang menunggu proses wawancara. Sempat bicara ke bapak satpam kalau sebelumnya berangkat tadi sempat bertanya ke twitter @imigrasi_jakbar bahwa hari ini ada layanan Sunset Passport Service, namun bapaknya tetap bilang gak yakin bakal ada gak sore ini.

Beruntung ada seorang satpam lain yang lewat yang bilang “Coba tanya aja ke satpam bagian dalam. Masuk ke gedung sebelah kiri lalu belok kanan, nanti di ujung ada satpam yang jaga”. Akhirnya gue putuskan untuk melakukan saran bapak satpam yang kedua tadi. Viola! Ternyata di situ tempat mengambil antrian Sunset Passport Service. Saat itu sudah dapat antrian ke-9.

Kurang tahu kenapa bapak satpam yang pertama tadi bilang begitu, mungkin ada misinformasi/miskomunikasi.

Setelah menunggu sambil harap-harap cemas walaupun sudah memegang nomor antrian, akhirnya sekitar pukul 16.15 ada pengumuman bagi yang sudah memegang nomor antrian diminta masuk untuk pengecekan dokumen. Setelah dicek petugas lalu kita diberi formulir untuk diisi dan diminta ke ruang A pengurusan paspor. Setelah formulir diisi lalu menunggu antiran wawancara. Saat wawancara akan lembali dicek dokumen asli persyaratan paspor dan dokumen fotocopy-nya diserahkan ke petugas. Kita juga diberi beberapa pertanyaan, dan setelah itu foto & pengambilan sidik jari untuk data biometrik. Setelah selesai kita bakal diberi bukti pembuatan paspor yang terdapat kode billing untuk pembayaran pengurusan paspor.

 

Pengambilan Paspor

Untuk paspor biasa pengambilan paspor dapat dilakukan 3 hari kerja setelah proses pengajuan. Sedangkan untuk e-paspor dapat diambil setelah 10-14 hari kerja. Ya, proses pembuatan e-paspor memang lebih lama. Jadi buat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, misal ada urusan kerja mendadak ke luar negeri disarankan untuk membuat paspor biasa agar prosesnya lebih cepat. Namun bagi yang sering bepergian ke luar negeri ada baiknya mengurus e-paspor, walaupun prosesnya lama dan lebih mahal namun terdapat keuntungan dibandingkan paspor biasa. Untuk pengambilan kita hanya perlu membawa bukti pembuatan paspor dan bukti pembayaran.

Untuk pengambilan paspor bisa dilakukan dari pukul 10.00 hingga pukul 16.00 di hari kerja Kantor Imigrasi. Pengambilan paspor harus dilakukan oleh pembuat paspor langsung. Atau jika pembuat paspor tidak bisa mengambil langsung bisa dilakukan oleh orang tua atau saudara yang namanya tercantum di Kartu Keluarga pembuat paspor. Jadi jika diwakilkan oleh keluarga harus membawa Kartu Keluarga saat ke Imigrasi. Pengambilan paspor bisa diwakilkan kepada orang dengan membawa Surat Kuasa yang bermaterai dan di tanda tangani oleh pembuat paspor.

 

Tips

Berpakaianlah formal dan rapi saat datang ke kantor Imigrasi. Gunakan kemeja, jangan menggunakan kaos sebab bakal ditolak untuk dilayani. Sebisa mungkin pakailah sepatu.
Temen gue sempet kasih tips, “Berdadanlah yang necis & rapi!”
Masuk akal sih biar pegawai Imigrasi juga yakin kalau kita benar-benar serius bikin paspor.

Sebenarnya kita bisa mengurus paspor secara online. Jadi kita tidak perlu antri, kita hanya perlu meng-upload persyaratan, lalu menunggu konfirmasi dari kantor Imigrasi dan tinggal datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan untuk wawancara, foto & scanning sidik jari. Namun saat ini sedang ada maintenance sistem untuk layanan paspor online tesebut sehingga sejak tanggal 22 Maret 2017 layanan pengurusan paspor online tersebut sedang dinonaktifkan/tidak bisa diakses.

Mengurus dokumen resmi seperti ini memang gampang-gampang susah. Yang penting syaratnya dipenuhi & ikuti prosedur yang berlaku insyaAllah dimudahkan. Btw, salut untuk reformasi birokrasi yang sedang dilakukan aparatur negara. Aturan-aturan baru saat pembuatan paspor semisal menujukkan dokumen asli saat antri bisa meminimalisiir calo. Dan pembayarannya pun via bank, tidak menggunakan transaksi cash. Sempat bertanya juga ke teman yang membuat paspor di daerah luar Jakarta, yaitu di Bogor dan Tangerang. Ternyata biayanya pun sama, 355.000 untuk paspor biasa dan 655.000 untuk e-paspor. Well, semoga pelayanan birokrasi pemerintahan ke depan bisa lebih baik lagi di semua lini.

Sekian tulisan gue, semoga pengalaman pembuatan paspor ini berguna untuk pembaca yang mau mengurus paspor.

Thanks!